HASIL REKOMENDASI TEMU PKPT IPNU-IPPNU SE JAWA TIMUR
REKOMENDASI
- Status
PKPT IPNU IPPNU DI PERGURUAN TINGGI
setara dengan PAC
- Masa
jabatan kepengurusan 1 tahun
PERATURAN PIMPINAN KOMISARIAT
PERGURUAN TINGGI
IKATAN
PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
TENTANG
PIMPINAN
KOMISARIAT PERGURUAN TINGGI (PKPT)
IKATAN
PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
Bismillahirrahmanirrahim
PIMPINAN
KOMISARIAT PERGURUAN TINGGI (PKPT) IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA, setelah:
Menimbang : 1. bahwa keberadaan Pimpinan Komisariat IPNU di
Perguruan Tinggi di Jawa Timur membutuhkan peraturan untuk di jadikan dasar
hukum bagi PKPT IPNU se-Jawa Timur
2.
bahwa untuk menjamin ketertiban tentang PKPT IPNU
di Jawa Timur, diperlukan peraturan yang jelas dari pimpinan wilayah
3.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, maka
perlu ditetapkan Peraturan Pimpinan komisariat perguruan tinggi Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama se- Jawa Timur.
Mengingat : 1. Peraturan Dasar (PD) IPNU
2. Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU
3. Peraturan Organisasi (PO) IPNU
Memperhatikan : temu pkpt ipnu se - Jawa Timur yang dihadiri oleh 9 PKPT IPNU SE-JAWA
TIMUR
1. PKPT
IPNU UNSURI SIDOARJO
2. PKPT
IPNU IAIN SURABAYA
3. PKPT
IPNU UNESA
4. PKPT
IPNU UIN MALIKI MALANG
5. PKPT
IPNU UNISLA LAMONGAN
6. PKPT
IPNU UNISDA LAMONGAN
7. PKPT
IPNU STAIN KEDIRI
8. PKPT
IPNU STAI DI PONEGORO NGANJUK
9. PKPT
IPNU UNEJ JEMBER
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Rekomendasi Peraturan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT)
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama kepada pimpinan wilayah IPNU propinsi jawa timur
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Dalam Rekomendasi Peraturan Komisariat
perguruan tinggi IPNU se jawa timur ini yang dimaksud dengan :
1.
Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW,
adalah Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Jawa Timur
2.
Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC,
adalah Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Jawa Timur
3. Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi,
selanjutnya disebut PKPT, adalah Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Jawa Timur.
4. Prosedur Pembentukan PKPT adalah tahapan langkah yang harus ditempuh
dalam proses pembentukan kepengurusan IPNU di Perguruan Tinggi
5.
Caretaker adalah pelaksana kepengurusan sementara yang dibentuk untuk mengambil
alih kepengurusan karena kepengurusan yang bersangkutan mengalami
demisionerisasi otomatis, mengalami pembekuan atau karena pembatalan terhadap
ketua hasil konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Rekomendasi Peraturan Komisariat perguruan
tinggi IPNU se jawa timur ini dimaksud adalah
sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi IPNU di tingkatan Perguruan TInggi
dan berlaku di wilayah Propinsi Jawa Timur.
Tujuan
Rekomendasi
Peraturan Komisariat perguruan tinggi IPNU se jawa timur sebagaimana dimaksud
bertujuan untuk :
a.
Sebagai wadah dan
sarana pengembangan mahasiswa yang berlatar belakang NU dan mahasiswa yang
sepaham dan/atau sealiran dengan NU
b.
Menguatkan
kelembagaan IPNU di tingkatan cabang, dan Propinsi Jawa Timur.
c.
Mendukung kinerja
organisasi PKPT se-Propinsi Jawa Timur ;
d.
Menjamin
penyelenggaraan organisasi PKPT yang teratur dan tertib;
e.
Mengoptimalkan
potensi organisasi PKPT.
BAB III
REKOMENDASI PERATURAN KOMISARIAT PERGURUAN TINGGI IPNU SE JAWA TIMUR
Cakupan
Rekomendasi
Peraturan Komisariat perguruan tinggi IPNU se jawa timur ini mencakup beberapa
aspek dalam penyelenggaraan organisasi PKPT yang meliputi:
a.
Tata kerja
organisasi;
b.
Mekanisme
keorganisasian
c.
Tata kelola
organisasi
BAB IV
TATA KERJA ORGANISASI
Pengertian,
Kedudukan dan Daerah Kerja
1. PKPT merupakan lembaga binaan
langsung di bawah PW dengan koordinasi PC setempat atau disetarakan dengan
PIMPINAN ANAK CABANG.
2. PKPT merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai
pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat Perguruan Tinggi.
3. PKPT berkedudukan di perguruan tinggi yang
bersangkutan.
4. Daerah Kerja PKPT meliputi seluruh wilayah di Perguruan Tinggi yang
bersangkutan.
Susunan Pengurus
1.
Susunan pengurus PKPT terdiri dari : pelindung, dewan
pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil
bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan.
2.
Pelindung adalah pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan
3.
Dewan Pembina terdiri dari
alumni dan orang-orang yang dianggap
mampu dan berjasa untuk IPNU sesuai dengan PRT pasal 17, dan/atau ditentukan
menurut kebijakan PKPT sepanjang tidak
bertentangan dengan PD-PRT.
4.
Ketua sebagai mandataris Konferensi komisariat atau disingkat
KONFERKOM, dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi komisariat atau disingkat
KONFERKOM.
5.
Anggota pengurus harian
PKPT diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Konferensi
komisariat atau disingkat KONFERKOM.
6.
Anggota pengurus lengkap PKPT diangkat oleh ketua setelah
mengadakan musyawarah pengurus harian.
7.
Pengurus lengkap PKPT disahkan oleh PC IPNU.
8.
Anggota Pengurus PKPT berstatus mahasiswa
setempat
Tugas, Hak dan Kewajiban
1. Melaksanakan amanat Konferensi
komisariat atau disingkat KONFERKOM.
2.
Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya.
3. Memberikan laporan periodik (setengah tahun) tentang kegiatan dan
perkembangan organisasi kepada anggota PKPT, PC yang
terkait dan PW.
4.
Berhak mendapatkan evaluasi dan penilaian
setiap periodik (setengah tahun) dari PC setempat dilaporkan
kepada PW
5.
Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi kepada Anggota, PC setempat dan PW.
Status Binaan
1.
Status binaan PKPT dibawah binaan dan koordinasi PW.
2.
Koordinasi bersifat instruksional dan koordinatif.
BAB V
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PKPT
Ketua
1.
Status dan kedudukan :
a.
Mandataris Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM;
b.
Pengurus harian PKPT;
c.
Pemegang kebijakan umum PKPT.
d. Koordinator umum program
PKPT.
2.
Hak dan wewenang :
a.
Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap
mengindahkan ketentuan yang berlaku;
b.
Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi;
c.
Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PKPT baik ke
dalam maupun ke luar;
d.
Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan
PKPT yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya,
melalui rapat pleno;
e.
Bersama Bendahara atau Wakil Bendahara mendisposisi
pengeluaran-pengeluaran rutin PKPT;
f. Menandatangani surat-surat
yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
3.
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.
Memimpin dan mengendalikan organisasi PKPT secara umum.
b.
Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum.
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PKPT.
d. Mengevaluasi secara umum program PKPT dan kegiatan-kegiatan yang telah dan
sedang dilaksanakan dalam kurun 1 tahun.
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi,
dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi
Cabang dan Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM.
f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara
lokal.
g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara
umum kepada Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM.
Wakil Ketua
1.
Status dan kedudukan:
a.
Pengurus harian PKPT;
b. Pemegang kebijakan khusus
PKPT, sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang tertentu yang telah ditetapkan.
2.
Hak dan wewenang:
a.
Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan,
berdasarkan mandat dari Ketua, atau keputusan Rapat Pleno;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program sesuai dengan
bidang garapnya masing-masing;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak luar lain sesuai dengan
bidangnya masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti
personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi
sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi bersama sekretaris atau wakil kesekretaris
dalam hal ketua berhalangan.
3.
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.
Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua, dalam bidang yang telah
ditentukan;
b.
Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugasnya dalam hal ketua
berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program sesuai
bidangnya;
d. Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program departemen yang
di bawahinya;
e. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PKPT. yang berada
di bawah koordinasinya;
f.
Mengevaluasi program-program yang telah
dan/atau sedang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun;
g.
Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab
kepada ketua.
Sekretaris
1.
Status dan kedudukan:
a.
Pengurus harian PKPT;
b.
Pemegang kebijakan umum sekretariat PKPT.
2.
Hak dan wewenang:
a.
Menentukan manajemen sekretariat;
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi;
c. Bersama Ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara
umum.
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti
personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi
sebagaimana mestinya;
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya;
f. Bersama ketua menandatangani
surat-surat yang bersifat umum,
baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
3.
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.
Memimpin dan mengendalikan sekretariat;
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas
organisasi;
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan
sekretariat;
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan
fungsi kerumahtanggaan kantor;
e.
Menggali, menerima, mengolah dan menyajikan data dan informasi
secara cepat dan tepat;
f.
Membantu ketua dan wakli ketua dalam mengelola organisasi dan
program-program PKPT;
g.
Bersama Ketua mengevaluasi
semua kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun;.
h.
Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab
kepada ketua.
Wakil Sekretaris
1.
Status dan kedudukan:
a.
Pengurus harian PKPT;
b.
Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PKPT, sesuai dengan bidang
yang telah ditentukan.
2.
Hak dan wewenang:
a.
Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan,
berdasarkan penunjukan dan atau keputusan rapat pengurus harian;
b.
Merumuskan kebijakan khusus administrasi sesuai bidang yang telah
ditetapkan;
c.
Menggantikan atau mewakili sekretaris dalam hal sekretaris
berhalangan sesuai dengan bidang
masing-masing;
d.
Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti
personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi
sebagaimana mestinya;
e.
Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan
bidangnya, bersama ketua atau wakil ketua.
3.
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
- Membantu tugas-tugas sekretaris;
- Melaksanakan tugas khusus keadministrasian sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
- Mendampingi wakil ketua yang berkaitan dengan bidang yang telah ditentukan;
- Bersama wakil ketua mengevaluasi program yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 1 (satu) tahun;
e. Dalam
menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 13
Bendahara
1.
Status dan kedudukan:
a.
Pengurus harian PKPT;
b.
Pemegang kebijakan umum keuangan PKPT.
2.
Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan
organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan;
b.
Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
tahunan dalam satu masa khidmat;
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi,
bersama Ketua;
e. Meminta laporan keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PKPT dan/atau
wakil bendahara lainnya;
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan
pengeluaran bersama ketua;
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
3.
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.
Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang
halal yang tidak mengikat, dengan persetujuan ketua;
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PKPT;
c.
Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan
sepengetahuan ketua;
d. Melaporkan neraca
keuangan organisasi secara berkala kepada di hadapan
rapat pleno PKPT;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Wakil Bendahara
1.
Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PKPT;
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PKPT.
2.
Hak dan wewenang:
a.
Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal bendahara berhalangan;
b.
Membantu bendahara dalam melakukan internal
audit terhadap keuangan organisasi;
c.
Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu
Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan
yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
3.
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan
dengan pengelolaan keuangan;
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan
pembagian tugas yang ditentukan;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.
BAB VI
TATA
KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PKPT
Departemen
1.
Status dan kedudukan:
a.
Pengurus pleno PKPT;
b.
Pelaksana program khusus PKPT.
2.
Hak dan wewenang:
a.
Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferensi
komisariat atau disingkat KONFERKOM yang berkaitan dengan departemen yang
bersangkutan;
b. Membuat perencanan teknis pelaksanaan kegiatan PKPT;
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara.
3.
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.
Melaksanakan program kerja PKPT yang telah ditetapkan sesuai
dengan bidangnya masing-masing;
b. Memberikan laporan program
yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PKPT;
c. Dalam menjalankan
tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang
bersangkutan.
4. Dalam kepengurusan PKPT harus diadakan departemen pengkaderan, dan departemen pengembangan
organisasi;
5. PKPT diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan
dengan jumlah maksimal 6 (enam) departemen.
Lembaga
1.
Status dan kedudukan:
a.
Pengurus pleno PKPT;
b.
Perangkat semi otonom PKPT;
c.
Pelaksana program PKPT dalam bidang-bidang yang membutuhkan
penanganan khusus.
2.
Hak dan wewenang:
a.
Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya
dengan mengacu hasil-hasil Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung
pelaksanaan program lembaga;
d. Membuat dan mengelola
sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman
Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat
Koordinasi PKPT untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah
lembaga secara lokal.
3.
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan
bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PKPT;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
4. PKPT diperkenankan mengadakan lembaga-lembaga sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua)
lembaga.
Badan
1.
Status dan kedudukan:
a.
Pengurus Pleno PKPT;
b. Perangkat semi otonom
PKPT;
c. Pelaksana program PKPT dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan
penanganan taktis.
2.
Hak dan wewenang:
a.
Membuat perencanaan
program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konferensi
komisariat atau disingkat KONFERKOM;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya
pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan
lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan;
d.
Membuat dan mengelola
sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman
Administrasi IPNU;
e.
Menyelenggarakan Rapat Koordinasi PKPT untuk membahas hal-hal yang
menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal.
3.
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PKPT;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
4.
Dalam kepengurusan PKPT harus diadakan badan Student Crisis Centre
5. PKPT
diperkenankan menambah badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2
(dua) badan.
BAB VII
PROSEDUR PEMBENTUKAN
Pembentukan Pimpinan Komisariat
Perguruan Tinggi
1.
Di setiap perguruan tinggi
dapat dibentuk PKPT
2. Permintaan untuk mendirikan PKPT disampaikan kepada PC dengan disertai keterangan tentang lembaga pendidikan
yang bersangkutan dan jumlah anggota yang ada di lembaga yang bersangkutan
3. Setelah mempelajari susunan kepengurusan PKPT yang bersangkutan, PC berkewajiban mengesahkan kepengurusan PKPT dengan menerbitkan Surat Pengesahan.
4.
Apabila PC yang bersangkutan belum terbentuk atau habis masa khidmatnya, maka pembentukan bisa dilakukan secara langsung oleh
PW IPNU Propinsi Jawa Timur.
5.
Setelah mempelajari susunan kepengurusan PKPT
yang bersangkutan sebagaimana tersebut pada ayat 4, PW berkewajiban mengesahkan kepengurusan PKPT dengan menerbitkan Surat Keputusan
sampai PC setempat terbentuk.
BAB VIII
PELANTIKAN PENGURUS
Pelantikan Pengurus PKPT
Pelantikan PKPT dilakukan oleh PC
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Penutup
Semoga
Rekomendasi Peraturan Pimpinan KOMISARIAT
PERGURUAN TINGGI (RPPKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Se Jawa Timur,sehingga dapat menjadi acuan untuk
peraturan PKPT IPNU Propinsi Jawa Timur Keputusan ini ;
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 24 Rajab 1434 H
27 April 2013 M
REKOMENDASI PIMPINAN KOMISARIAT PERGURUAN TINGGIR
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
SE- JAWA TIMUR
M.Dhohirus
Salis ANIS
FU’ADAH
Koordinator jawatimur Sekretaris
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !