Headlines News :
Home » , » REKOMENDASI TEMU PKPT SE-JATIM

REKOMENDASI TEMU PKPT SE-JATIM

Written By Unknown on Selasa, 04 Juni 2013 | 03.18


HASIL REKOMENDASI TEMU PKPT IPNU-IPPNU SE JAWA TIMUR
TEMA “PERAN IPNU IPPNU DI PERGURUAN TINGGI INDONESIA”
REKOMENDASI
-  Status PKPT IPNU IPPNU DI PERGURUAN TINGGI  setara dengan PAC
-  Masa jabatan kepengurusan 1 tahun

PERATURAN PIMPINAN KOMISARIAT PERGURUAN TINGGI
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

TENTANG
PIMPINAN KOMISARIAT PERGURUAN TINGGI (PKPT)
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

Bismillahirrahmanirrahim

PIMPINAN KOMISARIAT PERGURUAN TINGGI (PKPT) IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA, setelah:

Menimbang              :    1.    bahwa keberadaan Pimpinan Komisariat IPNU di Perguruan Tinggi di Jawa Timur membutuhkan peraturan untuk di jadikan dasar hukum bagi PKPT IPNU se-Jawa Timur
                                      2.    bahwa untuk menjamin ketertiban tentang PKPT IPNU di Jawa Timur, diperlukan peraturan yang jelas dari pimpinan wilayah
                                      3.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Pimpinan komisariat perguruan tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama se- Jawa Timur.

Mengingat                :    1.    Peraturan Dasar (PD) IPNU
2.    Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU
3.    Peraturan Organisasi (PO) IPNU

Memperhatikan        :    temu pkpt ipnu se - Jawa  Timur yang dihadiri oleh 9 PKPT IPNU SE-JAWA TIMUR
1.    PKPT IPNU UNSURI SIDOARJO
2.    PKPT IPNU IAIN SURABAYA
3.    PKPT IPNU UNESA
4.    PKPT IPNU UIN MALIKI MALANG
5.    PKPT IPNU UNISLA LAMONGAN
6.    PKPT IPNU UNISDA LAMONGAN
7.    PKPT IPNU STAIN KEDIRI
8.    PKPT IPNU STAI DI PONEGORO NGANJUK
9.    PKPT IPNU UNEJ JEMBER

MEMUTUSKAN

Menetapkan             :    Rekomendasi Peraturan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama kepada pimpinan wilayah IPNU propinsi jawa timur



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pengertian

Dalam Rekomendasi Peraturan Komisariat perguruan tinggi IPNU se jawa timur ini yang dimaksud dengan :
1.      Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Jawa Timur
2.      Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Jawa Timur
3.      Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut PKPT, adalah Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Jawa Timur.
4.      Prosedur Pembentukan PKPT adalah tahapan langkah yang harus ditempuh dalam proses pembentukan kepengurusan IPNU di Perguruan Tinggi
5.      Caretaker adalah pelaksana kepengurusan sementara yang dibentuk untuk mengambil alih kepengurusan karena kepengurusan yang bersangkutan mengalami demisionerisasi otomatis, mengalami pembekuan atau karena pembatalan terhadap ketua hasil konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud
Rekomendasi Peraturan Komisariat perguruan tinggi IPNU se jawa timur ini dimaksud adalah sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi IPNU di tingkatan Perguruan TInggi dan berlaku di wilayah Propinsi Jawa Timur.

Tujuan
Rekomendasi Peraturan Komisariat perguruan tinggi IPNU se jawa timur sebagaimana dimaksud bertujuan untuk :
a.    Sebagai wadah dan sarana pengembangan mahasiswa yang berlatar belakang NU dan mahasiswa yang sepaham dan/atau sealiran dengan NU
b.    Menguatkan kelembagaan IPNU di tingkatan cabang, dan Propinsi Jawa Timur.
c.    Mendukung kinerja organisasi PKPT se-Propinsi Jawa Timur ;
d.    Menjamin penyelenggaraan organisasi PKPT yang teratur dan tertib;
e.    Mengoptimalkan potensi organisasi PKPT.



BAB III
REKOMENDASI PERATURAN KOMISARIAT PERGURUAN TINGGI IPNU SE JAWA TIMUR
Cakupan

Rekomendasi Peraturan Komisariat perguruan tinggi IPNU se jawa timur ini mencakup beberapa aspek dalam penyelenggaraan organisasi PKPT yang meliputi:
a.    Tata kerja organisasi;
b.    Mekanisme keorganisasian
c.    Tata kelola organisasi

BAB IV
TATA KERJA ORGANISASI


Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja

1.    PKPT merupakan lembaga binaan langsung di bawah PW dengan koordinasi PC setempat atau disetarakan dengan PIMPINAN ANAK CABANG.
2.    PKPT merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat Perguruan Tinggi.
3.    PKPT berkedudukan di perguruan tinggi yang bersangkutan. 
4.    Daerah Kerja PKPT meliputi seluruh wilayah di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Susunan Pengurus

1.    Susunan pengurus PKPT terdiri dari : pelindung, dewan pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan.
2.    Pelindung adalah pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan
3.    Dewan Pembina  terdiri dari alumni dan  orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU sesuai dengan PRT pasal 17, dan/atau ditentukan menurut kebijakan PKPT sepanjang  tidak bertentangan dengan PD-PRT.
4.    Ketua sebagai mandataris Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM, dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM.
5.    Anggota  pengurus harian PKPT diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM.
6.    Anggota pengurus lengkap PKPT diangkat oleh ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian.
7.    Pengurus lengkap PKPT disahkan oleh PC IPNU.
8.    Anggota Pengurus PKPT berstatus mahasiswa setempat




Tugas, Hak dan Kewajiban

1.    Melaksanakan amanat Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM.
2.    Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya.
3.    Memberikan laporan periodik (setengah tahun) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi kepada anggota PKPT, PC yang terkait dan PW.
4.    Berhak mendapatkan evaluasi dan penilaian setiap periodik (setengah tahun) dari PC setempat dilaporkan kepada PW
5.    Bertanggung jawab terhadap dan atas nama  organisasi kepada Anggota, PC setempat dan PW.


Status Binaan

1.    Status binaan PKPT dibawah binaan dan koordinasi PW.
2.    Koordinasi bersifat instruksional dan koordinatif.

BAB V
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PKPT
Ketua
1.    Status dan kedudukan :
a.    Mandataris Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM;
b.    Pengurus harian PKPT;
c.    Pemegang kebijakan umum PKPT.
d.    Koordinator umum program PKPT.
2.    Hak dan wewenang :
a.    Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku;
b.    Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan  pengurus yang dilakukan atas nama organisasi;
c.    Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PKPT baik ke dalam maupun ke luar;
d.    Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PKPT yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno;
e.    Bersama Bendahara atau Wakil Bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PKPT;
f.     Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
3.    Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.   Memimpin dan mengendalikan organisasi PKPT secara umum.
b.   Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum.
c.   Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PKPT.
d.   Mengevaluasi secara umum program PKPT dan kegiatan-kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan dalam kurun 1 tahun.
e.   Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang dan Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM.
f.    Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara lokal.
g.   Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM.


Wakil Ketua
1.    Status dan kedudukan:
a.    Pengurus harian PKPT;
b.    Pemegang kebijakan khusus PKPT, sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c.    Koordinator pelaksanaan program pada bidang tertentu yang telah ditetapkan.
2.    Hak dan wewenang:
a.    Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan, berdasarkan mandat dari Ketua, atau keputusan Rapat Pleno;
b.    Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
c.    Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak luar lain sesuai dengan bidangnya masing-masing;
d.    Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam  memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e.    Menandatangani surat-surat resmi bersama sekretaris atau wakil kesekretaris dalam hal ketua berhalangan.
3.    Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.   Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua, dalam bidang yang telah ditentukan;
b.   Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugasnya dalam hal ketua berhalangan;
c.   Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program sesuai bidangnya;
d.   Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program departemen yang di bawahinya;
e.   Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PKPT. yang berada di bawah koordinasinya;
f.    Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun;
g.   Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.




Sekretaris

1.    Status dan kedudukan:
a.    Pengurus harian PKPT;
b.    Pemegang kebijakan umum sekretariat PKPT.
2.    Hak dan wewenang:
a.    Menentukan manajemen sekretariat;
b.    Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi;
c.    Bersama Ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum.
d.    Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam  memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e.    Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya;
f.     Bersama ketua menandatangani  surat-surat  yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
3.    Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.      Memimpin dan mengendalikan sekretariat;
b.      Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
c.      Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat;
d.      Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor;
e.      Menggali, menerima, mengolah dan menyajikan data dan informasi secara cepat dan tepat;
f.       Membantu ketua dan wakli ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PKPT;
g.      Bersama  Ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun;.
h.      Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.


Wakil Sekretaris

1.    Status dan kedudukan:
a.   Pengurus harian PKPT;
b.   Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PKPT, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan.
2.    Hak dan wewenang:
a.    Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan, berdasarkan penunjukan dan atau keputusan rapat pengurus harian;
b.   Merumuskan kebijakan khusus administrasi sesuai bidang yang telah ditetapkan;
c.    Menggantikan atau mewakili sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan sesuai dengan  bidang masing-masing;
d.    Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam  memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e.    Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidangnya, bersama ketua atau wakil ketua.
3.    Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
  1. Membantu tugas-tugas sekretaris;
  2. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
  3. Mendampingi wakil ketua yang berkaitan dengan bidang yang telah ditentukan;
  4. Bersama wakil ketua mengevaluasi program yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun  waktu 1 (satu) tahun;
e.   Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 13
Bendahara

1.    Status dan kedudukan:
a.   Pengurus harian PKPT;
b.   Pemegang kebijakan umum keuangan PKPT.
2.    Hak dan wewenang:
a.   Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan;
b.   Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat;
c.   Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
d.   Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama Ketua;
e.   Meminta laporan keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PKPT dan/atau wakil bendahara lainnya;
f.    Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua;
g.   Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti  personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga­nisasi sebagaimana mestinya.
3.    Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.   Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal yang tidak mengikat, dengan persetujuan ketua;
b.   Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PKPT;
c.   Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua;
d.   Melaporkan neraca keuangan   organisasi secara berkala kepada di hadapan rapat pleno PKPT;
e.   Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.


Wakil Bendahara

1.      Status dan kedudukan:
a.   Pengurus harian PKPT;
b.   Pelaksana kebijakan khusus keuangan PKPT.
2.      Hak dan wewenang:
a.  Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal bendahara berhalangan;
b.  Membantu bendahara dalam melakukan internal audit terhadap keuangan organisasi;
c.  Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti  personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga­nisasi sebagaimana mestinya;
3.      Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.   Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan;
b.   Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan;
c.   Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.

BAB VI
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PKPT


Departemen

1.      Status dan kedudukan:
a.   Pengurus pleno PKPT;
b.   Pelaksana program khusus PKPT.
2.    Hak dan wewenang:
a.   Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan;
b.   Membuat perencanan teknis pelaksanaan kegiatan PKPT;
c.   Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara.
3.    Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.   Melaksanakan program kerja PKPT yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
b.   Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PKPT;
c.   Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
4.    Dalam kepengurusan PKPT harus diadakan departemen pengkaderan, dan departemen pengembangan organisasi;
5.    PKPT diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 6 (enam) departemen.


Lembaga

1.    Status dan kedudukan:
a.  Pengurus pleno PKPT;
b.  Perangkat semi otonom PKPT;
c.  Pelaksana program PKPT dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
2.    Hak dan wewenang:
a.  Membuat  perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM;
b.  Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c.  Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga;
d.  Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e.  Menyelenggarakan Rapat Koordinasi PKPT untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara lokal.
3.    Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.   Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b.   Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c.   Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PKPT;
d.   Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
4.    PKPT diperkenankan mengadakan lembaga-lembaga sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) lembaga.


Badan
1.       Status dan kedudukan:
a.   Pengurus Pleno PKPT;
b.   Perangkat semi otonom PKPT;
c.   Pelaksana program PKPT dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
2.       Hak dan wewenang:
a.     Membuat  perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konferensi komisariat atau disingkat KONFERKOM;
b.     Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c.     Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan;
d.     Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e.    Menyelenggarakan Rapat Koordinasi PKPT untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal.
3.       Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a.    Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b.    Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c.    Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan  kepada rapat pleno PKPT;
d.    Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
4.       Dalam kepengurusan PKPT harus diadakan badan Student Crisis Centre
5.       PKPT diperkenankan menambah badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.

BAB VII
PROSEDUR PEMBENTUKAN

Pembentukan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi

1.      Di setiap perguruan tinggi dapat dibentuk PKPT
2.      Permintaan untuk mendirikan PKPT disampaikan kepada PC dengan disertai keter­angan tentang lembaga pendidikan yang bersangkutan dan jumlah anggota yang ada di lembaga yang bersangkutan
3.      Setelah mempelajari susunan kepengurusan PKPT yang bersangkutan, PC berkewajiban mengesahkan kepengurusan PKPT dengan menerbitkan Surat Pengesahan.
4.      Apabila PC yang bersangkutan belum terbentuk atau habis masa khidmatnya, maka pembentukan bisa dilakukan secara langsung oleh PW IPNU Propinsi Jawa Timur.
5.      Setelah mempelajari susunan kepengurusan PKPT yang bersangkutan sebagaimana tersebut pada ayat 4, PW berkewajiban mengesahkan kepengurusan PKPT dengan menerbitkan Surat Keputusan sampai PC setempat terbentuk.
BAB VIII
PELANTIKAN PENGURUS
Pelantikan Pengurus PKPT

Pelantikan PKPT dilakukan oleh PC



BAB IX

KETENTUAN PENUTUP


Penutup

Semoga  Rekomendasi Peraturan Pimpinan KOMISARIAT PERGURUAN TINGGI (RPPKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Se Jawa Timur,sehingga dapat menjadi acuan untuk peraturan PKPT IPNU Propinsi Jawa Timur  Keputusan ini ;

Ditetapkan di        : Surabaya
Pada Tanggal       : 24 Rajab 1434 H
                                  27 April 2013 M
   

REKOMENDASI PIMPINAN KOMISARIAT PERGURUAN TINGGIR
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
SE- JAWA TIMUR





                       M.Dhohirus Salis                                      ANIS FU’ADAH
                    Koordinator jawatimur                                        Sekretaris


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Universitas Sunan Giri | IPNU-IPPNU UNSURI | PC IPNU IPPNU Sidoarjo
Copyright © 2011-2014. PKPT IPNU IPPNU UNSURI - All Rights Reserved
 photo b3-2_zps7344ee4c.png
Template Design by IPNU Cyber Team Published by IPNU-IPPNU UNSURI